Kamis, 03 Maret 2011

Pancasila

Sejarah Terjadinya Pancasila

Jika kita membicarakan sejarah terjadinya Pancasila sebagai falsafah negara, kita tidak dapat lepas dari Sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimulai pada waktu Pendudukan Jepang. Pada tanggal 9 Maret 1942, Bala Tentara Jepang menaklukan Sekutu termasuk Belanda dan mendarat di Indonesia. Kedatangan Jepang ini disambut baik oleh Rakyat Indonesia yang telah lama ingin bebas dari penjajahan Belanda, karena Jepang pandai mengambil hati rakyat dengan menyatakan bahwa Jepang sebagai saudara tua Bangsa Indonesia datang untuk membebaskan saudara mudanya dari belenggu penjajahan Belanda. Hal ini cukup beralasan, karena pada mulanya Jepang membiarkan Rakyat Indonesia mengibarkan bendera Sang Merah Putih, serta boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tetapi dengan semakin kuatnya kedudukan Jepang, serta diperolehnya kemenangan Jepang dihampir setiap pertempuran, maka mulailah Jepang menindas rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 3 tahun 1942 yang berisi larangan melakukan kegiatan politik, serta disusul dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1942 yang berisi larangan pengibaran Sang Merah Putih dan hanya bendera Jepang saja yang boleh dikibarkan, juga larangan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Disamping itu rakyat Indonesia benar-benar menderita akibat kekejaman Polisi Militer Jepang (Kempetai) serta adanya buruh paksa yang terkenal dengan nama Romusha sangat menghantui rakyat Indonesia. Maka mulailah rakyat sadar, bahwa Jepang adalah juga penjajah seperti halnya Belanda, bahkan lebih kejam tanpa mengenal peri kemanusiaan.

Pada pertengahan tahun 1944 situasi peperangan mulai berubah, karena Jepang mendapat tekanan dan kekalahan dimana-mana dari tentara Sekutu. Untuk mengambil hati rakyat Indonesia, Jepang pada tanggal 17 September 1944 menjanjikan kemerdekaan dikelak kemudian hari, dan sebagai realisasinya maka pada tanggal 29 April 1945 yaitu bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang Tenno Heika, diumumkan tentang terbentuknya suatu badan yang bernama Dokuritsu Zyumbi Tjoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Badan ini beranggotakan 61 orang yang terdiri dari 62 orang Indonesia dan seorang Jepang yaitu* :
  1. Ir. Soekarno
  2. Mr. Moh. Yamin
  3. Dr. R. Koesoemah Atmadja
  4. R. Abdoelrahim Pratlykrama
  5. R. Aris
  6. K. H. Dewantara
  7. K. Bagoes H. Hadikoesoemo
  8. B.P.H. Bintoro
  9. A.K. Moezakir
  10. B.P.H. Poeroebojo
  11. R.A.A. Wiranatakoesoema
  12. R.R. Asharsoetedjo Moenandar
  13. Oei Tjang Tjoei
  14. Drs. Moh. Hatta
  15. Oei Tjong Hauw
  16. H. Agoes Salim
  17. M. Soetardjo Kartohadi
  18. R.M. Margono Djojohadikoesoemo
  19. K.H. Abdoel Halim
  20. K.H. Masjkoer
  21. R. Soedirman
  22. Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat
  23. Prof. Dr. Soepomo
  24. Prof. Ir. R. Rooseno
  25. Mr. R. Pandji Singgih
  26. Ny. Maria Ulfah Sentoso
  27. R.M.T.A. Soerjo
  28. R. Roeslan Wongsokoesoemo
  29. Mr. R. Soesanto Tirtoprodjo
  30. Ny. R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespito
  31. Dr. R. Boentaran
  32. Liem Koen Hian
  33. Mr. J. Latuharhary
  34. Mr. R. hindromattono
  35. R. Soekardjo Wirjopranoto
  36. Hadji A. Sanoesi
  37. A.M. Dasaad
  38. Mr. Tan Eng Hoa
  39. Ir. R.M.P. Soerachman Tjokrodisoerjo
  40. R.A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro
  41. K.R.M.T.H. Woerjaningrat
  42. Mr. A. Soebardjo
  43. Prof. Dr. Djenal Asikin Widjajakoesoema
  44. Abikoesno Tjokrosoejoso
  45. Parada Harahap
  46. Mr. R.M. Sartono
  47. K.H.M. Mansoer
  48. Drs. K. RM. A. Sastrodiningrat
  49. Dr. Soewandi
  50. K.H. A. Wachid Hasjim
  51. P.F. Dahler
  52. Dr. Soekiman
  53. Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro
  54. R. Oto Iskandar Dinata
  55. A. Baswedan
  56. Abdul Kadir
  57. Dr. Samsi
  58. Mr. A.A. Maranis
  59. Mr. T. Samsudin
  60. Mr. R. Sastromoeljono
  61. Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat (sebagai ketoea)
  62. R.P. Soeroso (sebagai Ketoea Moeda) dan sebagai Ketoea Muda pula
  63. Itjibangase (Residen Cirebon)
Moh. Tolchan Mansoer, Beberapa Aspek Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia, Pradnya Paramita Jakarta, 1977. Hlm. 2 dan 3.

Selama hidupnya badan ini hanya bersidang dua kali masa sidang, yaitu sidang pertama dari tanggal 29 mei 1945 sampai 1 Juni 1945 membicarakan dasar negara. Pada masa sidang pertama ini telah berpidato Mr. Muh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian Mr. Prof. Mr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945. Kemudian Mr. Muh. Yamin pada tanggal 31 Mei 1945 dan terakhir pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Sebelum sidang kedua, badan ini melalui panitia sembilan telah merumuskan suatu naskah rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian terkenal dengan nama Piagam Jakarta [Jakarta Charter]. Rancangan ini kemudian dengan beberapa perubahan menjadi pembukaan UUD 1945 seperti yang kita kenal sekarang. Paa masa sidang kedua yaitu dari tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945, panitia perancang hukum dasar juga telah berhasil menyusun rancangan undang-undang dasar, yang kemudian menjadi Batang Tubuh UUD 1945.
Yang perlu mendapat perhatian ialah, pada tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno [Bung Karno] mengucapkan pidatonya tentang “Philosofische Grondslag” atau landasan dasar falsafah negara, kemudian pidato ini terkenal dengan nama => download pada link iniPidato Lahirnya Pancasila. Adapun istilah “lahirnya Pancasila” ini ditulis oleh Dari. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat mantan Ketua BPUPK sewaktu menulis kata pengantar yang bertarich Walikukun (Kecamatan Sebelah Barat Kota Madiun) tanggal 1 Juli 1947 bagi penerbitan buku kecil yang memuat pidato tersebut. Adapun dalam kata pengantar tersebut Dari. Radjiman antara lain menulis : ….”Lahirnya Pantja Sila” ini adalah buah “stenografisch verslag” dari pidato Bung Karno jang diutjapkan dengan tidak tertulis dahulu (voor de vuist) dalam sidang jang pertama pada tanggal 1 Djuni 1945 ketika sidang membitjarakan “Dasar [Beginsel] Negara Kita”, sebagai pendjelmaan dari pada angan-anganja. Sudah barang tentu kalimat-kalimat sesuatu pidato yang tidak tertulis dahulu, kurang sempurna tersusunya. Tetapi jang penting ialah ISINJA (Kolonel Poerwanto, Ceramah Tentang Falsafah Pancasila dihadapan Perwira Sekolah Staf TNI-AU (SESAU) Angkatan Ke V tanggal 8 Juli 1981. Hlm.4).
Mulai saat ini setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila sampai dengan tanggal 1 Juni 1968. Kemudian sesudah tanggal 1 Juni 1968 tidak lagi ada peringatan hari lahirnya Pancasila, bahkan kapan Pancasila dilahirkan dan siapa pencipta atau penggalinya mulai diperdebatkan sampai terjadi polemik yang hangat.
Untuk jasa “menciptakan” Pancasila itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tanggal 19 September 1951 telah menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Hukum kepada Ir. Soekarno, namun pada waktu itu juga Ir. Soekarno menolak disebut sebagai Pencipta Pancasila, melainkan beliau mengaku sebagai “Perumus Pancasila” karena Pancasila telah tergurat pada jiwa bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala. Untuk sekedar mengetahui gambaran tentang pendapat yang berbeda ini, marilah kita lihat sepintas pendapat-pendapat tersebut :
  1. Pendapat Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH dalam buku beliau “Pantjasila dan/dalam Undang-Undang Dasar 1945”, antara lain berpendapat : “… Pertama-tama kita hendak kemukakan bahwa kalau kita [bangsa Indonesia] hingga kini berbitjara tentang Pantjasila, maka jang kita maksudkan adalah tidak lain daripada pidato Ir. Soekarno jang diutjapkan pada tanggal 1 Djuni 1945, dan bukan Pantjasila dari almarhum Nehru atau Lima Pokok yang disebutkan oleh almarhum Muh. Yamin dalam pidatonja pada tanggal 29 Mei 1945 [Soedirman Kartohadiprodjo, Pantjasila dan/dalam UUD-1945, Binatjipta, Bandung, Hlm.9].
  2. Pendapat Dr. Moh. Hatta, dalam pidato beliau pada penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia tanggal 30 September 1975 antara lain berpendapat : “…seperti diketahui, Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Panitya Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan, sebagai inti sari Pidato Bung Karno yang diucapkannya sebagai jawaban atas pertanyaan Dr. KTR Radjiman Wediodiningrat. Pertanyaan itu ialah : Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bentuk apa dasarnya? Kebanyakan anggota panitya tidak mau menjawab pertanyaan itu. Mereka kuatir perdebatan tentang itu akan berlarut-larut menjadi diskusi Filosofis. Mereka memusatkan pikirannya pada soal Pembentukan Undang-Undang Dasar. Salah seorang yang menjawab pertanyaan itu ialah Bung Karno (Ir. Soekarno) dalam suatu pidato yang berapi-api yang lamanya satu jam. Dasar yang dikemukakannya disebutnya Pancasila….” [Muhammad Hatta, Menuju Negara Hukum, Yayasan Idayu, Jakarta, 1975. Hlm.8].
  3. Pendapat Dr. H. Roslan Abdulgani, dalam pidato Dies Natalis ke XXI Universitas HKBP Nomensen pada tanggal 11 Oktober 1975 antara lain menyatakan : “…. Penggalinya adalah Bung Karno dengan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam Sidang Panitya Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan, Bung Karno Tidak hanya menggali saja Lima Mutiara itu, melainkan merangkainya dalam suatu kesatuan “Weltanschuung” atau “Philosophische Grondslag”, dan yang beliau usulkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang akan lahir. [H. Roeslan Abdulgani, Pengembangan Pancasila, Yayasan Idayu, Jakarta, 1976, Hlm.9].
  4. Pendapat Prof. A.G. Pringgodigdo, SH., dalam ceramah beliau yang berjudul “Sekitar Pancasila antara lain beliau berkata : “…maka saya memberanikan diri untuk menarik kesimpulan bahwa 1 Juni 1945 bukan hari lahirnya Pancasila, tetapi hari lahirnya istilah Pancasila. Sebab Pancasila sendiri sudah ada beberapa abad yang lalu, sehingga sekarang tentu tidak mungkin lagi menentukan hari lahirnya Pancasila. (Nugroho Notosusanto, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1981, Hlm. 67).
  5. Pendapat Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, dalam buku beliau berjudul “Proses perumusan Pancasila dasar Negara“ antar lain menyatakan : “Dari kesemuanya itu saya berkesimpulan, bahwa penggali-penggali utama dasar negara Republik Indonesia adalah Muhammad Yamin, Supomo dan Bung Karno [menurut urutan kronologisnya]. Dengan demikian saya mencapai kesimpulan yang sama dengan Prof. Mr. Sunario di dalam rangka Panitia Lima, bahwa Bung Karno adalah salah seorang penggali Pancasila Dasar Negara [Nugroho Notosusanto, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1981, Hlm. 9].
Dari uraian para ahli diatas sampai sekarang belum ada ketentuan resmi yang menegaskan tentang kapan hari lahirnya Pancasila, bahkan dengan dikarangnya buku Prof. Nugroho Notosusanto mengundang polemik yang hebat di kalangan Sejarawan maupun Sarjana dari berbagai disiplin ilmu di surat-surat kabar selama tahun 1981 (Yayasan Idayu, Sekitar tanggal dan penggalinya, Yayasan Idayu, Jakarta, 1981, Hlm.9 s.d. 147). Yang jelas tanggal 18 Agustus 1945 adalah hari lahirnya Pancasila secara yuridis, karena pada tanggal tersebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkan Pembukaan UUD (yang berisi Pancasila didalamnya) dan Batang Tubuh Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian terkenal dengan nama UUD-1945.
Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Jenderal Besar Terauchi Panglima Tertinggi Bala Tentara Dai Nippon di Asia Selatan, menyetujui akan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Iinkai) untuk seluruh Indonesia yang direncanakan dibentuk pada pertengahan bulan Agustus. Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. KRT Radjimat Wediodiningrat menghadap kepada Jenderal Terauchi di Saigon [sekarang bernama Ho Chi Min] untuk menerima sendiri Keputusan tersebut. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai wakil ketua dengan anggota sebanyak 19 Orang yaitu :
Prof. Dr. Soepomo
Dr. KRT Radjiman Wediodiningrat
R.P. Soeroso
M. Sutardjo Kartohadikoesoemo
K.H.A. Wahid Hasjim
Ki Bagus Hadikusumo
R. Oto Iskandar Dinata
Abdul Kadir
Soerjohamidjojo
B.P.H. Poeroebojo
Yap Tjwan Bing
Latuharhary
Dr. Amir
Abd. Abbas
Moh. Hassan
A.H. Hamidin
Ratulangi
Andi Pangeran
Gusti Ketut Pudja
Kemudian setelah Jepang menyerah kepada Sekutu tanggal 15 Agustus 1945, PPKI anggotanya ditambah atas tanggung jawab pribadi Ir. Soekarno dengan 6 orang yang dapat mewakili seluruh Indonesia yaitu [Moh. Tolchah Mansoer, Beberapa Aspek Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia, Pradnya Paramita Jakarta, 1977, Hlm. 6]
Wiranatakusumah
Ki Hadjar Dewantara
Mr. Kasman
Sajuti Melik
Mr. Iwa Kusuma Sumantri
Mr. Subardjo
Tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan oleh Ir. Soekarno [Bung Karno] dan Drs. Moh. Hatta [Bung Hatta] atas nama bangsa Indonesia, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mensahkan Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, mensahkan Batang Tubuh UUD yang diambil dari Rancangan Hukum Dasar, dan memilih serta mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
Dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, UUD-1945 berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1945, sebab sejak tanggal tersebut bentuk negara kita berubah dari NKRI menjadi Negara Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan menggunakan UUD yang lain yang dinamakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), yang didalam Preabule.nya terdapat 5 kalimat yang dinamakan Pancasila meskipun rumusan yang berbeda. Syukurlah Negara Serikat atau Federal ini hanya berumur sangat pendek, karena memang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan tahun 1928 bangsa Indonesia menghendaki negara Persatuan dan Kesatuan. Maka pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengumumkan bahwa Negara Republik Indonesia Serikat kembali menjadi negara Kesatuan dengan nama Republik Indonesia, dan menggunakan KRIS dengan dihilangkan sifat federalnya menjadi UUD-Sementara yang kemudian terkenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS-1950). Di dalam UUDS-1950 ini-pun terdapat 5 kalimat yang dinamakan Pancasila, yang rumusannya sama dengan rumusan yang terdapat dalam KRIS.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, maka UUD-1945 yang sejak tanggal 17 Agustus 1950 tidak jelas statusnya, kembali berlaku di seluruh wilayah NKRI, sehingga sejak saat itu sampai sekarang “Pancasila” yang resmi adalah seperti tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD-1945. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya Instruksi Presiden Soekarno Nomor 12 Tanggal 13 April 1968 yang isinya menyatakan, bahwa, Rumus Pancasila Dasar Falsafah Negara yang sah dan resmi adalah yang termuat dalam Pembukaan UUD-1945. Namun perlu diingat, bahwa kata “Pancasila” tidak tercantum tertulis dalam setiap Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku, kecuali pada waktu diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968.
Menurut Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, nama Pancasila itu telah terkokoh dalam sanubari seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak ada masalah (Nugroho Notosusanto, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1981, Hlm. 29).

Sumber:
Advokat-rgsmitra.com
Kutipan Modul Sari Kuliah Pancasila
Drs. R. Poerwanto Koesdiyo SH, MA, Msc. - 1989

Tidak ada komentar:

Posting Komentar