Rabu, 23 Februari 2011

Hak Kebendaan


Bab I Pendahuluan
1.1     Latar Belakang
Salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan hutang adalah hipotik. Hipotik di atur dalam buku II KUH Perdata Bab XXI Pasal 1162 sampai dengan 1232. sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) mak Hipotik atas tanah dan segala benda-benda uang berkaitan dengan benda dengan tanah itu menjadi tidak berlaku lagi. Namun diluar itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Hipotik masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan helicopter. Demikian juga berdasarkan Pasal 314 ayat (3) KUH Dagang dan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran, Kapal Laut dengan bobot 20m3 ke atas  dapat dijadikan jaminan Hipotik. Oleh karena itu di dalam tulisan ini Hipotik yang bersumber dari KUH Perdata Barat sengaja disinggung sekedaernya saja hanya sebagai latar belakang atau pebanding dengan Hak Tanggungan menurut UUHT.
Di dalam pasal 1162 KUH Perdata Hipotik diartikan sebagai :
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.Pasal 1168 KUH Perdata menyatakan lebih lanjut sebagai berikut :
Hipotik tidak bisa diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindah tagankan benda yang di bebani. Sedangkan pasal 1171 KUH Perdata mengatakan : Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dengan hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh Undang-Undang. Kemudian Pasal 1175 sebagai berikut : Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hiopotik atas benda-benda yang akan ada di kemudian hari adalh batal. Selanjutnya Pasal 1176 KUH Perdata dinyatakan sebagai berikut: Suatu Hipotik hanyallah sah, sekedar jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan di dalam akta.
Berdasarkan bunyi-bunyi pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa unsure-unsur dari jaminan hipotik adalah sebagai berikut:
Ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum Perdata Barat yang berlaku sebelum diundangkanya UUPA (UU No.5 tahun 1960, L.N. 1960 No.104), maka cara terjadinya hipotik dapat kita perinci menjadi tiga fase/tahap:
Fase pertama : hipotik seperti halnya gadai bersifata accessoir, ini berarti hipotik diadakan sebagai tambahan belaka dari suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian minjam meminjam uang. Karena itu untuk adanya perjanjian hipotik itu harus pertama-tama harus lebih dahulu ada persetujuan pokok yaitu misalnya persetujuan utang piutang.
Fase kedua : persetujuan utang piutang tersebut kemudian disusul dengan persetuan hipotik, dimana pihak yang berhutang (atau pihak ketiga yang mau menanggung utang tersebut) berjanji untuk memberikan hipotik kepada siber[iutang sebagai jaminan bagi pembayaran kembali utang tersebut. Berlainan dengan persetujuan pokok yang bersifat obligatoir, persetujuan hipotik bersifat kebendaan.
System KUH Perdata mengadakan perbedaan yang nyata mengenai cara mengadakan persetujuan obligatoir dengan cara mengadakan persetujuan kebendaan. Persetujuan obligatoir ini diatur dalam buku ke-3 KUH Perdata, dimana dalam pasal 1338 KUH Perdata ditentukan, bahwa segala persetujuan bagaimanapun juga cara diadakannya, sudah bersifata mengikat kudua belah pihak, asal saja terbentuk menurut syarat-syarat yang ditentukan Undag-undang, yaitu yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Jadi mengenai bentuknya, persetujuan obligatoir bersifata bentuk bebas. Ini dapat disimpulkan dari bunyi kata-kata pasal 1338 KUH Perdata : “ suatu persetujuan bagaimanapun juga caranya diadakan..”
Lain halnya dengan persetujuan kebendaan yang diatur dalam buku ke-2 KUH Perdata di mana ditentukan cara-cara tertentu untuk membuat persetujuan-persetujuan kebendaan tersebut, yaitu dengan membuat suatu akte yang di buat di hadapan seorang pejabat tertentu. Demikkian pula halnya dengan persetujuan hipotik, hal yang mana mula-mula di atur oleh pasal 1171 : 1 dan 1172 KUH Perdata, di mana ditentukan bahwa perjanjian hipotik harus di buat suatu akte otentik, antara lain dengan akte notaries karena akte notaris adalah seorang pejabat yang diwajibkan untuk membuat akte otentik. Tetapi kedua pasal tersebut tidak berlaku lagi menurut pasal 31 Peraturan Peralihan Perundang-undangan tahun 1848, yang menentukan satu sama lain harus dilakukan secara membuat akte kehakiman menurut pasal 1 dari Stb. 1834 : 27, akte mana menurut S. 1947 : 53 harus dibut di muka Kepala Kantor Pendaftara Tanah.
Sedangkan menurut peraturan yang berlaku sekarang mengenai pembuatan akte hipotik, yakni pasal 19 P.P. 10/1961 ditetapkan bahwa akte hipotik/akte perjanjian pemberian hipotik harus dibuta oleh dan dihadapan pejabat yang dituju lebih dahulu, Menteri Agraria, sekarang Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Agraria (Sekarang Badan Pertanahan Nasional), karena sejak 3 November  1966 jabatan Menteri Agraria telah ditiadakan dan wewenangnya sekarang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Agraria yang bernaung dibawah lingkungan Departemen Dalam Negeri (Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/Kep/11/1966 Tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen). Dengan dibuatnya akte hipotik tersebut, maka fase kedua ini selesai. Tetapi dengan selesainya fase kedua ini, yaitu pembuatan akte hipotik, belum timbul hak hipotik, melainkan masih harus dilanjutkan dengan fase k tiga.
Fase ketiga : Dulu akte hipotek harus didaftarkan kepada “Pegawai Pengurusan Balik Nama” atau lazim juga disebut “Pegawai Penyimpanan Hipotek” yang wilayahnya meliputi tempat dimana persil atau rumah yang dihipotekkan terletak.
Menurut ketentuan yang berlaku sekarang, yaitu pasal 2 Peraturan Menteri Agraria No. 15/1961 TLN. 1961 No. 2347 ditetapkan, bahwa : hipotek agar sah harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah yang wilayahnya meliputi letak tanah atau rumah yang dibebani hipotek. Jadi, yang berfungsi sebagai penyimpan hipotek sekarang adalah kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran ini perlu, mengingat sifat “droit desuite” dari hak hipotek tersebut, sehingga perlu diberitahukan kepada umum mengenai terjadinya, beralihnya dan hapusnya hak hipotek tersebut, yaitu dengan jalan pendaftaran dalam register umum tersebut.
Setelah pendaftaran ini selesai dilakukan, barulah hak hipotek itu timbul sebagai hak kebendaan yang mempunyai kekuatan hukum terhadap orang-orang pihak ketiga.
1.2     Masalah

Berdasarkan Latar belakang,maka kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut:

·         Benda apa saja yang menjadi objek hak tanggungan dan hipotik?
·         Pengertian hipotik menurut pasal 1162 BW?
·         Bagaimana hipotik sebagai hak kebendaan menurut pasal 1163 BW?
·         Bagaimana hipotik atas benda tak bergerak?
·         Apa saja objek atas benda tak bergerak terdiri kapal dan kapal laut?
·         Bagaimana hipotik atas benda orang lain?
·         Dalam hal apa hapusnya hipotik ?

1.3 Tujuan

Berdasarkan Masalah yang diangkat maka tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:

·         Benda yang menjadi objek hak tanggungan dan hipotik
·         Mengetahui pengertian hipotik menurut pasal 1162 BW
·         Mengetahui hipotik sebagai hak kebendaan menurut pasal 1163 BW
·         Mengetahui hipotik atas benda tak bergerak
·         Mengetahui objek atas benda tak bergerak terdiri kapal dan kapal laut
·         Mengetahui hipotik atas benda orang Lain
·         Mengetahui hapusnya hipotik
1.4 Manfaat
·         Bagi kalangan akademisi dapat makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam kegiatan pembelajaran.
·         Bagi kalangan masyarakat makalah ini dapat member informasi terkait pembahasan yang dibahas dalam makalah ini.  












Bab II Pembahasan
2.1 Objek hak Tanggungan dan Hipotik
Obyek Hak Tanggungan adalah :
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Objek hipotik menurut Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
  1. Benda-benda tidak bergerak yang dapat di pindahtagankan, beserta segala perlengkapannya yang dianggap sebagai benda tidak bergerak.
  2. Hak pakai hasil (vruchtgebruik) atas-atas benda tersebut beserta segala perlengkapanya.
  3. Hak numpang karang (postal, identik dengan hak guna bagunan) dan hak usaha (erfpactt, identik dengan ak guna usaha).
  4. Bunga tanah, baik yang harus di bayar dengan uang maupun yang harus di bayar dengan hasil tanah.
  5. Bunga sepesepuluh
  6. Pasar-pasar yang di tentuin oleh pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya.
Objek hipotik di luar dari pada Pasal 1164 KUH Perdata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
  1. Bagian yang tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak yang merupakan Hak Milik Bersama Bebas (Vrije Mede Eigendom).
  2. Kapal-kapal yang didaftar menurut Pasal 314 ayat KUH D agang.
  3. Hak Konsensi Pertambangan menurut Pasal 18 Indische Minjwet.
  4. Hak Konsensi menurut S. 1918 No. 21 Jo. No. 20 yang juga dapat dijadikan jaminan Hipotik. Dan lain-lain


Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
a.  Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
b.  kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
2.2 Pengertian Hipotik Menurut Pasal 1162 BW
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan hutang adalah hipotik. Hipotik di atur dalam buku II KUH Perdata Bab XXI Pasal 1162 sampai dengan 1232. sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) mak Hipotik atas tanah dan segala benda-benda uang berkaitan dengan benda dengan tanah itu menjadi tidak berlaku lagi. Namun diluar itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Hipotik masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan helicopter. Demikian juga berdasarkan Pasal 314 ayat (3) KUH Dagang dan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran, Kapal Laut dengan bobot 20m3 ke atas  dapat dijadikan jaminan Hipotik. Oleh karena itu di dalam tulisan ini Hipotik yang bersumber dari KUH Perdata Barat sengaja disinggung sekedaernya saja hanya sebagai latar belakang atau pebanding dengan Hak Tanggungan menurut UUHT.
2.3 Hipotik Sebagai Hak Kebendaan menurut Pasal 1163 BW
Menurut Pasal 1163 BW hipotik sebagai hak kebendaan adalah: Hak tersebut pada hakikatnya tak dapat dibagi-bagi dan terletak diatas semua bena tak bergerak yang diikatkan dalam keseluruhannya, diatas masing-masing dari benda-benda tersebut dan diatas tiap bagian daripadanya.Benda-benda tetap dibebani dengan hak tersebut, didalam tangannya siapapun ia berpindah
Hak hipotik adalah suatu hak kebendaan. Kita mengenal “hak atas benda” (ius in re) dan “hak terhadap orang” (ius ad re). hak atas benda atau hak kebendaan memounyai sifat “droit de suite” yaitu mempunyai daya mengikuti benda, hak itu mengikuti benda da dalam tangan siapapun benda tersebut berada.
Selain ini hak kebendaan itu juga mempunyai sifat “dapat dipertahankan terhadap semua pihak”, merupakan hak absolute. Sifat yang lain dari hak kebendaan itu, yaitu bahwa hak yang lebih tua selalu dimenangkanterhadap yang lebih muda.
Kita mengenal hak kebendaan yang termasuk golongan “hak atas benda kenikmatan”, misalnya hak eigendom, hak erpacht dan segainya, memberikan kepada pemegangnya hak untuk menikmati benda tersebut (mempergunakan benda tersebut) dan kita juga mengenal apa yang disebut “hak atas benda jaminan/hak jaminan kebendaan”, yang memberi kepada pemegang jaminan bagi pelaksanaan kewajiban seorang debitur, termasuk dalam golongan ini gadai hipotik.
Menurut Mr. scholten ada perbedaan pendapat mengenai apakah hak hipotik merupakan hak kebendaan atau tidak.Ada yang berpendapat bahwa hipotik merupakan hak kebendaan (dan berdasarkan pendapat mereka) karena hiotik itu tidak akan hilang, melainkan mengikuti benda yang menjadi objek hak hipotik itu, di mana atau di tangan siapapun benda tersebut berada. Pendapat yang menganggap hipotik bukan sebagai hak kebendaan didasarkan pada alasan, bahwa karena hipotik itu tergantung pada suatu perjanjian (utang-utang) yang bersifat obligatoir, karena dasarnya bersifat obligatoir maka dengan sendirinya sesuatu yang bergantung kepadanya juga mempunyai sifat yang demikian.Tentang hal ini Prof. Dr. Wirjono Projodikoro berpendapat bahwa hipotik sukar dimasukan dalam golongan hak kebendaan, karena hak tersebut tidak memberi kekuasaan yang bersangkutan. Benda yang  dibebani hipotik hanya ditentukan sebagai jaminan, bahwa peminjaman uang dari si pemilik benda itu akan mendapat pembayaran di lunasi oleh dari pendapatan penjualan bennda itu secara didahulukan dari pinjaman-pinjaman/piutng-piutang lainya. Hanya saja hipotik mempunyai sifat kebendaan, yaitu sifat perhubungan langsung antara pemegang hipotik di satu pihak dan benda yang dibebani hipotik di lain pihak tidak sedemikian rupa, bahwa hak hipotik itu tetap berada di atsas benda tersebut, meskipun hak milik orang lain.
2.4 Hipotik Atas Benda Tidak Bergerak
Hipotik atas benda tidak bergerak sebagai berikut:
1.  Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya,sekedar yang terakhir ini dianggap sebagai benda tak bergerak.
2.  Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
3.  Hak numpang karang dan hak usaha
4.  Bunga tanah,baik yang harus dibayar
Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak dilakukan dengan hipotik karena diberlakukannya UUHT, atas tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Hipotik hanya untuk pesawat dan helikopter (Pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992, tentang “Penerbangan”) dan juga untuk kapal (Pasal 314 KUHD dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 1992 tentang “pelayaran”).
2.5 Hipotik Atas Benda Tidak Bergerak Terhadap Kapal Terdiri Dari Kapal Laut Dan Kapal
Pengertian hipotek kapal laut
Ada dua kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut.Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.
Objeknya adalah kapal yang beratnya pengertian kapal terdapat dalam pasal 49 Uu N0. 21 Thn 1992 tentang pelayaran kapal
“Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak berpindah-pindah”
Inti Definisi Ini Adalah
  • Bahwa kapal merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun.
Hipotek Kapal Laut Adalah
  • “Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan( biasanya dengan isi kotor di atas 20 M3) diberikan dengan akta otentik, guna menjamin tagihan hutang”
Unsur-Unsur Kapal Laut :
·         Di Atas 20 M3
·         Kapal tersebut harus yang dibukukan
·         Diberikan dengan akta autentik
·         Menjamin tagihan hutang
Dasar Hukum Hipotek Kapal Laut
·         Pasal 1162 S.D 1232 Kuhperdata
·         Ketentuan-ketentuan umum (Ps 1162 S.D 1178 Kuhperdata
·         Pendaftaran hipotek dan bentuk pendaftaran pasal 1179 s/d pasal 1194 Kuhper
·         Pencoretan pendaftaran pasal. 1195 S.D 1197 Kuhperdata
·         Akibat hipotek terhadap pihak ke-3 yang mengusai barang yang dibebani pasal 1198 s/d 1208   kuhperdata
·         Hapusnya hipotek pasal. 1209 s/d 1220 kuhperdata
Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar oleh masyarakat (Pasal. 1221 s/d Pasal. 1232 Kuhperdata)
Objek Hipotek Kapal Laut Pasal.1164 Kuhperdata
  • Kapal Laut yang ukurannya 20 M3, sedangkan di bawah 20 M3 berlaku ketentuan fidusia
Subjek hipotek kapal laut
1.Pemberi hipotek (Hipotheekgever)
2.Penerima hipotek ( Hipotheekbank,Hipotheehouder,Atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam uang.

Prosedur dan syarat-syarat pembebanan hipotek
  • Kapal yang sudah didaftar
  • Dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat dimana kapal semula didaftar
Hal-hal yang harus dipertimbankkan dalam pelaksanaan hipotek kapal laut:
  • Kapal yang dibebani hipotek harus jelas terrcantum dalam akta hipotek
  • Perjanjian antara kreditur dengan debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit yang merupakan syarat pembuatan akta hipotek.
  • Nilai kredit, yang merupakn nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan misal kapal.
  • Nilai hipotek dikhusukan pada nilai kapal pada bank dilakukan oleh appresor
  • Pemasangan hipotik seyogyanya sesuai dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.6 Hipotik atas benda Orang Lain
Hipotik  atas benda orang lain tidak bisa diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindah tagankan benda yang di bebani. Sedangkan pasal 1171 KUH Perdata mengatakan : Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dengan hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh Undang-Undang. Kemudian Pasal 1175 sebagai berikut : Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hiopotik atas benda-benda yang akan ada di kemudian hari adalh batal. Selanjutnya Pasal 1176 KUH Perdata dinyatakan sebagai berikut: Suatu Hipotik hanyallah sah, sekedar jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan di dalam akta.
Berdasarkan bunyi-bunyi pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa unsure-unsur dari jaminan hipotik adalah sebagai berikut:
  1. Harus ada benda yang dijaminkan .
  2. bendanya adalah benda tidak bergerak.
  3. dilakukan oleh orang yang memang berhak memindahtagankan benda jaminan.
  4. ad jumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan yag ditetapkan dalam suatu akta.
  5. diberikan dengan suatu akta otentik.
  6. bukan untuk dinikmati atau dimiliki, namun hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja.
Namun jika hutangnya bersyarat ataupun jumlahnya tidak tertentu, maka pemberian Hipotik senantiasa adalah sah sampai jumlah harga takiran, yang para pihak diwajibkan menerangkan di dalam aktanya (Pasal 1176 ayat (2)) KUH Perdata.
2.6 Hapusnya Hipotik
Di dalam pasal 1209 KUH Perdata disebutkan 3 cara hapusnya hak hipotik, yaitu :
1)    Dengan berakhirnya perikatan pokok, jadi apabila utang yang dijamin dengan hak hipotik itu lenyap; bisa karena utang itu dilunasi, bisa juga karena perikatan pkoknya lenyap karena daluarsa yang membebaskan seorang dari suatu kewajiban (daluarasa ekstinktif).
2)   Karena pelepasan hipotiknya oleh siberpiutang, jadi apabila kreditur yang bersangkutan melepaskan dengan sukarela hak hipotiknya; pelepasan dengan sukarela ini tidak ditentukan bentuk hukumnya, tetapai tentu harus secara jelas dan tegas. Tidaklah cukupdengan memberitahukan maksud hendak melepaskan hak hipotikoleh pemegang hipotik kepada sembarang orang misalnya pihak ke tiga. Biasanya pelepasan ini dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemilik dari benda yang terikat dengan hak hipotik itu
3)   Karena penetapan tingkat oleh hakim; jadi apabila dengan perantaraan oleh hakim diadakan pembagian uang pendapatan lelng dari benda yang dihipotikkan itu kepada para kreditur; kreditur yang tidak kebagian pelunasan piutangnya kehilangan hak hipotiknya oleh karena pembersian.
4)   Dengan musnahnya benda yang dihipotikkan itu, misalnya dengan lenyapnya tanah yang merupakan objek haka hipotik itu oleh karena tenggelam,atau tanah longsor.
5)   Dari berbagai peraturan tersebut diatas dapat juga disimpulkan cara-ara hapusnya hak hipotik seperti misalnya dalam pasal 1169 KUH Perdata : kalau pemilik bbenda bergerak yang dihipotikkan itu hanya mempunyai hak bersyarat atas benda tersebut dan hak bersyarat itu terhebti.
6)   Dengan berakhirnya jangka waktu untuk mana hak hipotik tersebut di berikan hapuslah haka hipotik tesebut.
Haras diperhatikan bahwa pencoretan “roya” bukan merupakan salah satu cara hapusnya hak hipotik. Dalam praktek pembayaran utang yang dijamin dengan haka hipotik itu dan pembersihan yang merupakan cara-cara yang paling sering mengakibatkan hapusnya haka hipotik.
Penghapusan hipotik atau pencoretan hipotik oleh pasal 31 Stb 1834 : 27 dinamakan  “roya”, yang berarti pencoretan. Ini berarti, bahwa terhentinya hipotik itu di catat di dalam surat-surat yang bersangkutan, terutama pada sertifikat haknya di mana dicatat adanya hipotik itu. Jadi jika utang yang di tanggung dengan hipotik itu sudah di bayar lunas, maka atas permintaan dari pihak yang berkepentingan dilakukan pencoretan atau roya atas hipotik yang bersangkutan.
Mengenai fungsi pegawai penyimpan hipotik dalam melakukan roya itu menurut pendapat yang paling banyak di anut, pegawai-pegawai penyimpan hipotik itu dalamhal ini hanyalah bertindak sebagai pegawai tata usaha saja ; ini berarti, bahwa perbuatan roya itu tidak merupakan penghapusan secara mutlak terhadap haknya seorang pemegang hipotik, sehingga jikalau terjadi, bahwa pencoretan yang telah dilakuakan itu ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, jadi di dalam hal telah terjadi salah coret, maka keadaan sebenarnya itulah yang diakui oleh hakim.
Roya hipotik, biasanya dilakuka dengan sukarela atas persetujuan pemegang hipotik, tetapi jika pemegang hipotik itu tidak bersedia memberikan persetujannya, maka ruya itu dapat juga diperintahkan oleh hakim. Juga setelahnya suatu eksekusi yang dilakuka dengan melewati hakim selesai dengan diadaknnya pembagian pendapatan lelang, maka hakim tersebut akam memerintahkan supaya dilakukan roya.
Batasan Hipotik
Di dalam pasal 1162 KUH Perdata Hipotik diartikan sebagai : Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Beda dengan gadai untuk hipotik Undang-Undang tidak memberikan definisi secara terperinci. Bila hendak di perinci lebih lanjut, maka akan berbunyi sebagai berikut:
·         Hak kebendaan yang di peroleh seorang berpiutang
·         Suatu barang tidak bergerak
·         Yang memberikan kekuasaan bagi si bberpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari hasil eksekusi barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut, (biaya mana harus didahulukan) biaya yang telah dikeluarakan untuk menyelamatkan barang tersebut dan utang-utang fiscal, biaya-biaya dan utang-utang mana yang harus didahulukan














Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.Pasal 1168 KUH Perdata menyatakan lebih lanjut sebagai berikut :
Hipotik tidak bisa diletakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindah tagankan benda yang di bebani. Sedangkan pasal 1171 KUH Perdata mengatakan : Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dengan hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh Undang-Undang. Kemudian Pasal 1175 sebagai berikut : Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hiopotik atas benda-benda yang akan ada di kemudian hari adalh batal. Selanjutnya Pasal 1176 KUH Perdata dinyatakan sebagai berikut: Suatu Hipotik hanyallah sah, sekedar jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan di dalam akta.
Ciri khas Hipotik:
  1. Accecoir, artinya Hipotik merupakan perjanjian tambahan yang keberadaanya tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu hutang- piutang.
  2. Ondeelbaar, yaitu Hipotik tidak dapat dibagi-bagi karena Hipotik terletak di atas seluruh benda yang menjadi objekya artinya sebagian hak Hipotik tidak menjadi hapus dengan di bayarnya sebagian hutang (Pasal 1163 ayat (1) KUH Perdata).
  3. Mengandung hak untuk pelunasan hutang (verhaalsrecht) saja. Jadi tidak mengandung hak untuk memiliki bendanya. Namun jika diperjanjikan, kreditur berhak menjual benda jaminan yang bersangkutan atas kekuasaan sendiri (eigenmachttigeverkoop/parate execusi) jikalau debitur lalai atau wanprestasi (Pasal 1178 ayar (1) dan (2) KUH Perdata).
  4. Hipotik merupakan suatuu perjanjian accesoir, jika hubungan pokok berakhir maka berakhir pula jaminan hiotiknya.
  5. Berlakunya Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, maka hipotik tentang tanah dan segala sesuatau yang berada dan tetap ada di atas tanah tersebut, maka tidak dapat menggunakan hipotik di karenakan telah ada Undang-undang  No. 4 tahun 1996.
  6. Keberlakuan hipotik di persempit di sebabkan hipotiknya dirasakan kurang relevan yaitu dengan adanya asas yang tidak dapat di pecah-pecahkan,
  7. Sejak berlakunya Undang-undang No. 4 tahun 1996, maka jaminan hipotik di atur dalam Undang-undang No. 15 tahun 1992 (Undang-undang penerbangan) dan Undang-undang No. 21 tahun 1992 ( Undang-undang Pelayaran).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar